Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Pengprov Senkom Mitra Polri Jatim menggelar sosialisasi bahaya perjudian online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, pada Minggu (27/4).

Pengurus Provinsi (Pengprov) Senkom Mitra Polri Jatim menggelar sosialisasi bahaya perjudian online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, pada Minggu (27/4). Acara yang diselenggarakan secara daring terpusat di Kantor Pengprov Senkom Mitra Polri Jatim ini, diikuti 38 titik studio di Pengkot/Pengkab se-Jawa Timur.

Ketua Pengprov Senkom Mitra Polri Jatim Maun Toredjo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk mengedukasi anggota Senkom maupun masyarakat. Agar tak terjerumus judol dan pinjol ilegal yang kian meresahkan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini betul-betul memberikan wawasan serta antisipasi praktik judol dan pinjol ilegal pada anggota Senkom. Sehingga nantinya bisa menyampaikan kepada keluarga, dan umumnya kepada masyarakat di sekitar kita. Terutama bisa membentengi anak-anak kita, saudara-saudara kita agar terhindar dari bahaya judi online,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Aiptu Rosuli Amri Naim, sebagai narasumber.
Rosuli mengatakan judol dan pinjol ilegal tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi menyasar oknum anggota TNI-Polri yang juga bisa kecanduan praktik haram tersebut. Lebih lanjut, Rosuli mengungkapkan anggota TNI-Polri yang notebene paham masalah hukum, tapi masih banyak juga oknum-oknum yang terlibat kecanduan judi online, dampaknya bisa merusak rumah tangga hingga terjerumus pidana.

“Sudah banyak masyarakat sipil karena terlibat judi online, yang enggak tahu apa-apa permasalahannya, tahu-tahu rumahnya akan disita. Gara-gara awalnya dari perjudian online itu. Kalah, cari modal. enggak ada modal, pinjam online ilegal secara mudah. Nah, karena perjudian jenis online dengan pinjaman online ini adalah satu rangkaian lingkaran setan,” pungkas Rosuli.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Biro Hukum dan HAM, Pengprov Senkom Mitra Polri Jatim Dwi Cahyono yang juga menjadi narasumber. Ia membeberkan awal mula masyarakat kecanduan judol. Mereka penasaran dan mencoba-coba daftar berawal game judi online yang muncul iklan perjudian di handphone. Mereka daftar dengan mengisi data KTP.

Cahyono, mengungkapkan Judol dirancang untuk memanipulasi psikologi pemain, sering kali menggunakan sensasi kemenangan sesaat, untuk menjerat pemain dalam taruhan yang lebih besar.

Pertama memang menggiurkan, si korban menang taruhan, uang masuk ke rekening bank. Dua-tiga kali menang lagi. Akhirnya modal taruhan yang awalnya satu juta ditingkatkan menjadi 4-5 lima juta dengan harapan modal kembali lebih besar.

Ternyata, di taruhan ketiga atau keempat mereka dibuat kalah. Modal habis. Membuat penasaran dan terdesak, akhirnya lari ke pinjol ilegal dengan mendaftar lalu melampirkan data pribadi dan rekeing bank.

“Uang sudah habis banyak, dia sudah terpancing dengan datang muncul iklan pinjaman online. Diberi kemudahan, pinjam cukup dengan menyerahkan data KTP. Masuk langsung ke rekening. Dibuat modal lagi untuk supaya bisa mengembalikan. Ternyata kalah lagi. Dan itu terus seperti itu,” ungkapnya.

Dalam paparannya Cahyono menambahkan, Senkom Mitra Polri siap bekerja sama dengan stakeholder dan elemen masyarakat untuk memberantas judol dan pinjol ilegal. Ia menyoroti kompleksitas tantangan ruang digital di Indonesia, khususnya dalam penanganan konten ilegal seperti perjudian online, pinjaman online ilegal, serta penipuan.

Dengan regulasi ketat, penegakan hukum efektif dan memahami penggunaan teknologi digital, menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat dari jebakan pinjol dan judol.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

Subscribe to Newsletter

Subscribe to our Newsletter for new blog
posts, tips & photos.