Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua Senkom Jatim Perkuat Pemahaman Hukum untuk Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik

SURABAYA (26/9/2026) — Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur, Ir. H. Maun, M.T., IPM., menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota Senkom dalam mengantisipasi kejahatan transaksi elektronik, termasuk judi online.

Hal tersebut disampaikan Maun dalam Sosialisasi Hukum bertajuk “Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik: Menjaga Keamanan di Tengah Kenyamanan Transaksi Digital” yang digelar secara daring, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan diikuti pengurus dan anggota Senkom Mitra Polri dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Menurut Maun, perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas, termasuk transaksi elektronik yang kini dapat dilakukan hampir di mana saja selama tersedia jaringan internet. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman dan kewaspadaan terhadap berbagai risiko kejahatan siber.

“Dunia sekarang ada dalam genggaman kita. Transaksi elektronik bisa dilakukan di mana saja selama ada sinyal, bahkan sambil beristirahat. Karena itu, kita harus memahami bagaimana menggunakan kemudahan tersebut secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkembangan transaksi digital juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Salah satunya adalah judi online yang memanfaatkan kemudahan teknologi dan transaksi elektronik.

Karena itu, Maun mendorong pengurus Senkom untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh dalam sosialisasi kepada anggota dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Tugas kita sebagai pengurus provinsi adalah memberikan fasilitas, pemahaman, dan edukasi kepada jamaah, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam transaksi elektronik yang kemudian menimbulkan kasus hukum,” katanya.

Maun berharap materi sosialisasi dapat menjadi bekal bagi pengurus dan anggota Senkom dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan transaksi elektronik secara aman serta langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Biro Hukum Senkom dan kepolisian. Peserta juga mendapat kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap pengurus dan anggota dapat menyampaikan kembali materi ini kepada masyarakat sehingga upaya antisipasi terhadap kejahatan transaksi elektronik bisa dilakukan bersama-sama,” ungkap Maun.

Sementara itu, Sekretaris Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur, Wahjoe Soetiono, S.Sos., turut memantau kehadiran peserta dari 38 kabupaten/kota melalui ruang pertemuan Zoom.

Wahjoe melakukan absensi dengan menampilkan kehadiran peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Kabupaten Banyuwangi di ujung timur hingga Kabupaten Ngawi di bagian barat.

Keterlibatan pengurus Senkom dari seluruh kabupaten/kota tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai aspek hukum dan keamanan dalam penggunaan transaksi elektronik.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment