Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SURABAYA, 26 September 2026 — Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan anggotanya terhadap berbagai modus kejahatan transaksi elektronik melalui Sosialisasi Hukum bertajuk “Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik: Menjaga Keamanan di Tengah Kenyamanan Transaksi Digital”, Sabtu (26/9/2026).

Sosialisasi yang digelar secara daring tersebut diikuti pengurus dan anggota Senkom Mitra Polri dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Materi disampaikan Aiptu Rosuli Amri Naim, Bhabinkamtibmas Polrestabes Surabaya.

Rosuli mengingatkan peserta agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, PIN, kata sandi, dan kode One-Time Password (OTP). Menurutnya, data tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akun maupun rekening korban.

“OTP ini sifatnya rahasia personal, tidak bisa disampaikan atau diketahui oleh orang lain,” tegas Rosuli dalam pemaparannya.

Ia juga meminta masyarakat tidak sembarangan membuka tautan atau file yang dikirim melalui WhatsApp, SMS, email, maupun platform digital lainnya. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah phishing, yakni upaya memperoleh data pribadi melalui pesan atau tautan palsu.

Selain phishing, sosialisasi membahas modus skimming, social engineering, penipuan belanja online, investasi bodong, pembobolan rekening, serta penyalahgunaan data pribadi.

Pada modus skimming, pelaku menggunakan perangkat tertentu pada mesin ATM untuk merekam data kartu dan memperoleh PIN korban. Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kondisi mesin ATM dan tidak melanjutkan transaksi apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau kartu sulit dimasukkan.

Dalam transaksi melalui marketplace, Rosuli mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran dengan harga jauh di bawah harga pasar. Masyarakat disarankan menggunakan platform resmi yang menyediakan mekanisme perlindungan transaksi dan pengembalian dana apabila terjadi masalah.

Kewaspadaan juga diperlukan ketika memberikan data pribadi, termasuk NIK dan foto KTP. Data tersebut sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang identitas maupun kepentingannya tidak jelas karena dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.

Rosuli menyampaikan sejumlah langkah pencegahan, antara lain tidak memberikan OTP atau PIN kepada siapa pun, memeriksa tautan dan file mencurigakan, memastikan situs yang diakses merupakan situs resmi, mengaktifkan verifikasi dua langkah, menghindari transaksi sensitif melalui Wi-Fi publik, serta rutin memeriksa rekening dan riwayat transaksi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi pihak bank apabila menemukan transaksi atau dana masuk yang tidak dikenal. Langkah tersebut diperlukan agar pihak bank dapat melakukan penanganan dan, bila diperlukan, pembekuan terhadap transaksi yang mencurigakan.

Jika telah menjadi korban kejahatan digital, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian, memblokir rekening atau akun terkait, mengganti kata sandi, serta mengamankan bukti seperti tangkapan layar, pesan, email, nomor rekening, dan riwayat komunikasi dengan pelaku.

Melalui kegiatan tersebut, Senkom Mitra Polri diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggotanya mengenai keamanan transaksi digital sekaligus meneruskan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment