9Views 0Comments
SURABAYA — Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan pengurus dan anggotanya terhadap berbagai modus kejahatan transaksi elektronik melalui Sosialisasi Hukum bertajuk “Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik: Menjaga Keamanan di Tengah Kenyamanan Transaksi Digital”, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti pengurus dan anggota Senkom Mitra Polri dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sosialisasi membahas berbagai modus penipuan digital, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi perbankan, hingga langkah yang perlu dilakukan ketika menjadi korban kejahatan elektronik.
Pemateri dari Biro Hukum Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur, Dwi Cahyono, S.H., M.H., mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya terhadap komunikasi digital yang mendesak, terutama yang meminta transfer uang, kode OTP, PIN, password, maupun data pribadi.
Menurut Dwi, perkembangan layanan digital memang memberikan kemudahan dalam komunikasi, perbankan, dan transaksi, tetapi sekaligus membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan phishing, pencurian data, manipulasi transaksi, hingga penipuan melalui media sosial dan marketplace.
“Rumus aman kita adalah berhenti, tenang, cek dan verifikasi sebelum melakukan tindakan atau transaksi,” ujar Dwi dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah phishing, yakni upaya memperoleh data pribadi melalui tautan atau situs palsu yang dibuat menyerupai situs resmi lembaga tertentu. Pelaku dapat mengarahkan korban untuk memasukkan username, password, PIN, maupun kode OTP.
Dwi menegaskan, kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau instansi resmi.
Peserta juga diberikan contoh modus penipuan melalui pesan WhatsApp, SMS, email, dan media sosial. Pelaku dapat menggunakan foto dan nama orang yang dikenal, termasuk pengurus organisasi, kemudian meminta korban segera mengirimkan uang dengan alasan membutuhkan bantuan.
“Jangan percaya begitu saja. Selalu verifikasi pihak yang menghubungi kita melalui saluran resmi,” katanya.
Selain itu, Dwi menyoroti modus segitiga penipuan dalam transaksi jual beli. Salah satu contohnya terjadi ketika calon pembeli mengaku sebagai pihak tertentu dan mengarahkan pembayaran melalui rekening orang lain. Karena itu, setiap transaksi harus dilakukan setelah identitas pihak yang bertransaksi dan penerimaan dana benar-benar terkonfirmasi.
Dalam transaksi digital, peserta juga diingatkan untuk tidak hanya mengandalkan tangkapan layar bukti transfer. Pihak penerima harus memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang atau uang.
“Jangan hanya percaya pada capture atau bukti transfer yang ditunjukkan. Periksa langsung apakah uang sudah masuk,” ujar Dwi.
Untuk transaksi melalui marketplace, peserta diminta mewaspadai penjual palsu, harga yang tidak wajar, tautan berbahaya, serta modus refund. Bukti transaksi, percakapan, dan proses penerimaan barang juga dianjurkan untuk disimpan sebagai dokumentasi apabila terjadi sengketa.
Dwi turut mengingatkan anggota Senkom agar tidak menjadi pelaku penipuan dengan memanfaatkan transaksi digital. Menurut dia, nilai kerugian yang kecil tidak berarti perbuatan tersebut bebas dari konsekuensi hukum.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kejahatan digital dan perlindungan data, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dwi juga memberikan sejumlah langkah pengamanan, antara lain menggunakan password yang kuat, menjaga PIN dan OTP, melindungi data rekening dan NIK, tidak sembarangan membuka tautan atau memasang file APK, serta memeriksa nama dan nomor rekening penerima sebelum melakukan transfer.
Ia menyarankan pengguna yang aktif melakukan transaksi perbankan digital untuk mempertimbangkan pemisahan perangkat. Perangkat yang digunakan untuk aktivitas komunikasi sehari-hari dapat dibedakan dengan perangkat khusus transaksi perbankan dan keuangan.
“Data keuangan tidak berada pada perangkat yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari sehingga risikonya dapat diminimalkan apabila terjadi insiden pada perangkat tersebut,” jelasnya.
Jika menjadi korban, peserta diminta tidak panik dan segera mengamankan akun dengan mengganti password serta mengaktifkan verifikasi dua langkah. Korban juga perlu menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan terkait, menyimpan seluruh bukti, dan melaporkan kejadian melalui kanal resmi yang tersedia.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon, username, tautan, rekening tujuan, dan bukti transaksi dinilai penting untuk mendukung proses penanganan dan pelaporan.
Dwi menekankan pentingnya kewaspadaan karena seseorang yang pernah menjadi korban penipuan dapat kembali menjadi sasaran pelaku dengan modus berbeda.
Karena itu, ia mengajak seluruh keluarga besar Senkom Mitra Polri di Jawa Timur menerapkan prinsip “Stop, Cek, Verifikasi, Baru Bertindak” dalam setiap aktivitas digital.
“Jangan mudah percaya pada sesuatu yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Kerahasiaan data adalah benteng utama, sementara kewaspadaan merupakan perlindungan terbaik di dunia digital,” pungkasnya.
