Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SURABAYA (26/9/2026) — Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur, Ir. H. Maun, M.T., IPM., menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota Senkom dalam mengantisipasi kejahatan transaksi elektronik, termasuk judi online. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Hukum bertajuk “Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik: Menjaga Keamanan di Tengah Kenyamanan Transaksi Digital” yang digelar secara daring, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pengurus dan anggota Senkom Mitra Polri se-Jawa Timur. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum agar anggota mampu menyampaikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Maun mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat berbagai aktivitas dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Transaksi elektronik kini dapat dilakukan hampir di mana saja selama tersedia jaringan internet.

“Dunia sekarang ada dalam genggaman kita. Transaksi elektronik bisa dilakukan di mana saja selama ada sinyal, bahkan sambil beristirahat. Karena itu, kita harus memahami bagaimana menggunakan kemudahan tersebut secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, kemudahan transaksi digital juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Salah satunya adalah judi online yang semakin memanfaatkan teknologi transaksi elektronik.

Karena itu, Maun menekankan peran pengurus Senkom untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi kepada anggota dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Tugas kita sebagai pengurus provinsi adalah memberikan fasilitas, pemahaman, dan edukasi kepada jamaah, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam transaksi elektronik yang kemudian menimbulkan kasus hukum,” katanya.

Ia berharap materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat menjadi bekal bagi pengurus dan anggota Senkom dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan transaksi elektronik secara aman serta langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Biro Hukum Senkom serta kepolisian. Peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Maun menambahkan, pemahaman yang baik diperlukan agar informasi yang diteruskan kepada masyarakat tidak hanya sekadar diketahui, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan sebagai langkah pencegahan.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap pengurus dan anggota dapat menyampaikan kembali materi ini kepada masyarakat sehingga upaya antisipasi terhadap kejahatan transaksi elektronik bisa dilakukan bersama-sama,” ungkapnya

Sementara Sekretaris Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Timur, Wahjoe Soetiono, S.Sos. Sosialisasi Hukum bertajuk “Antisipasi Kejahatan Transaksi Elektronik: Menjaga Keamanan di Tengah Kenyamanan Transaksi Digital” diikuti pengurus kabupaten / kota 38 se-Jawa Timur.

Wahjoe berkesempatan mengabsensi dengan memperlihatkan studio zoom di masing masing kab/kota mulai ujung timur Kabupaten Banyuwangi hingga Ngawi.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment